Iapjateng's Blog

Pengurus IAP Cab Jawa Tengah Periode 2007-2010

No

Nama

Jabatan

Alamat

Tlp/Fax

Email

1

Prof. Ir. Eko Budiharjo, MSc

Penasehat

 

 

2

Prof. Dr. Ir. Soegijono Soetomo, DEA

Penasehat

 

 

3

Ir. Pudjo Rahardjo, MSP

Penasehat

Jl. Slamet No.42 Semarang

(024) 8317771

0811279475

sbpr@idola.net.id

4

Ir. Ragil Haryanto, MSP

Ketua Kehormatan

Magister Teknik Pembangunan Wilayah dan Kota Jl. Hayam Wuruk 5-7 Lt.III Semarang

(024) 8413880

(024) 8454382

08156578558

rg_har@yahoo.com

5

Ir. Holi Bina Wijaya, MUM

Ketua Umum

Jurusan Perencaaan Wilayah dan Kota, Jl. Prof. Soedarto, SH Tembalang, Semarang

(024) 7460054

0818426588

holibinawijaya@yahoo.com

6

Rayyan Malik, ST, MT

Wakil Ketua

Kompleks Graha Estetika Jl. Anggun Utara Blok P-23 A, Pedalangan, Banyumanik, Semarang 50268

024-7463157

024-70152012

0816668060

rayyan_m_b@yahoo.com

7

Ir. Sunarti, MT

Sekretaris I

Jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota Jl. Prof. Soedarto, SH Tembalang – Semarang

(024) 7460054

08122818690

n4rti@yahoo.com

8

Lale Hartika Wulan, SP, MT

Sekretaris II

Jl. Bukit Kelapa Gading VII Blok AQ -01 Perum Bukit Kencana Jaya Semarang

08122876971

soel_ika@yahoo.com

9

Drs. PM. Brotosunaryo, MSP

Bendahara I

Jl. Dewi Sartika VIII No 12 Semarang

(024) 8318772

0811296833

sbpr@idola.net.id

10

Ir. Retno Widjajanti, MT

Bendahara II

Jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota Jl. Prof. Soedarto, SH Tembalang – Semarang

(024) 7460054

0811274457

nyo2wien@yahoo.com

11

Ir. Adirsyah Sebayang, Msi

Kabid Keanggotaan dan Sertifikasi

Jl Ratu Ratih IV/26 Tlogosari – Semarang

08122801167

patra_trihita@yahoo.co.id

12

Ir. Hadi Wahyono, MA

Kabid Pelatihan dan Pengembangan Profesi

Jl Kenconowungu Tengah V/38

08122886465

hwahyono@yahoo.com

13

Ir. Adi Sasmito, MT

Kabid Kemitraan dan Usaha

Jl. Meranti Timur Dalam V/ 11 Banyumanik – Smg

(024) 7470749

08122906907

griyapranata@telkom.net

14

Ir. Mohammad Agung Ridlo, MT

Kabid Komunikasi dan Publikasi

Jl. Kyai Saleh No.50 Semarang

08164248164

agung_ridlo@yahoo.co.id


Ditulis dalam Tidak Dikategorikan

Anggaran Rumah Tangga IAP 2008

Draft 04 Mei 2008

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

IKATAN AHLI PERENCANA

BAB I

UMUM

Pasal 1

Pengertian

Anggaran Rumah Tangga merupakan penjabaran Anggaran Dasar IAP

Pasal 2

Pengertian Umum

1.      Ahli adalah seorang yang berlatar belakang pendidikan tinggi dan/atau memiliki kemampuan serta mendalami dan menguasai penerapan pengetahuan, ilmu, teknologi, seni, dan/atau bidang-bidang tertentu.

2.      Praktik Profesi adalah penerapan keahlian dan kemampuan profesional di bidang tertentu yang memiliki risiko serta konsekuensi tanggung jawab (responsibility), tanggung gugat (liability), dan tanggung bayar (accountability).

3.      Profesional adalah keahlian dan kemampuan serta penguasaan penerapan ilmu dan pengetahuan berdasarkan standar profesi yang tinggi.

4.      Akreditasi adalah pengakuan resmi dari lembaga yang berwenang sesuai dengan standar kredit yang berlaku.

5.      Sertifikat Keahlian IAP adalah legalitas kompetensi keprofesionalan berdasarkan standar minimal kualifikasi anggota profesional yang dapat diperoleh melalui proses yang ditetapkan oleh Badan Sertifikasi Perencana (BSP-IAP).

BAB II

KEANGGOTAAN

Pasal 3

Kualifikasi Keanggotaan

1.      Anggota Muda (student members) adalah mahasiswa/i lembaga pendidikan tinggi planologi atau perencanaan wilayah dan kota atau yang setara, telah diakreditasi oleh lembaga yang berwenang serta diakui organisasi yang telah melampaui tingkat sarjana muda atau sekurang-kurangnya telah menyelesaikan pendidikan tinggi planologi atau perencanaan wilayah dan kota tingkat 3 (tiga) atau telah lulus 100 sks sesuai dengan ketentuan organisasi

2.      Anggota Biasa adalah:

a)      Seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan tingkat sarjana di bidang perencanaan wilayah dan kota dari lembaga pendidikan perencanaan di dalam dan atau di luar negeri yang diakui oleh IAP;

b)      Seseorang yang mempunyai kemampuan profesional di bidang perencanaan yang dapat mempengaruhi langsung atau tidak langsung terhadap perkembangan perencanaan wilayah dan kota serta kemampuan profesional yang terkait lainnya.

3.      Anggota bersertifikat adalah anggota biasa yang memenuhi syarat-syarat dan sesuai dengan prosedur dan tata laksana sertifikasi anggota.

4.      Anggota Kehormatan adalah :

a.       Seseorang tokoh nasional atau pakar dalam bidang perencanaan wilayah dan kota;

b.      atau

c.       Seseorang yang menduduki jabatan strategis di bidang perencanaan wilayah dan

d.      kota;

e.       Seseorang yang telah berjasa bagi pengembangan organisasi IAP.

5.      Anggota Luar Biasa IAP (Associate Members) adalah Ahli perencana wilayah dan kota yang mempunyai kewarnegaraan asing, setara dengan anggota profesional dan terdaftar sebagai anggota organisasi profesi perencana yang tercatat di tingkat asia maupun dunia, yang berminat bergabung dan menyatakan tunduk serta memenuhi ketentuan organisasi IAP, dan bila akan melakukan praktik profesi perencana wilayah dan kota harus memiliki kompetensi yang diakui oleh IAP dalam bentuk sertifikat keahlian sementara IAP dan persyaratan lain yang ditentukan oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Pasal 4

Pengangkatan atau Penerimaan Anggota IAP

1. Penerimaan anggota dilaksanakan dengan ketentuan :

a.       Anggota muda dan biasa:

Calon anggota memenuhi persyaratan kualifikasi keanggotan IAP dan ketentuan organisasi serta persyaratan administrasi dan tata cara penerimaan anggota, yang antara lain meliputi:

(i)   Calon anggota mengajukan permohonan tertulis kepada Pengurus Daerah untuk menjadi anggota dengan mengisi dan melengkapi formulir pendaftaran anggota yang diterbitkan IAP dan memberikan pernyataan tertulis bahwa setuju dan tunduk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IAP.

(ii) Apabila di daerah atau kota tempat tinggal/domisili belum terdapat kepengurusan IAP, calon anggota dapat mengajukan langsung kepada kepengurusan IAP terdekat atau ke Pengurus Nasional.

(iii)  Formulir Pendaftaran dilengkapi dengan:

  tanda bukti identitas diri dan/atau kartu mahasiswa bagi anggota mahasiswa disertai dengan pasfoto

   salinan sah ijazah atau dokumen bukti tanda lulus pendidikan tinggi planologi atau perencanaan wilayah dan kota sesuai atau yang setara dan berkaitan dengan bidang planologi

– melampirkan keterangan riwayat hidup (curriculum vitae) atau pengalaman praktik profesi dan/atau penerapan pengetahuan, ilmu, dan seni perencanaan wilayah dan kota dalam bentuk portofolio

  Pengurus Daerah akan meneliti permohonan calon anggota untuk memutuskan diterima atau tidaknya anggota yang bersangkutan dan melaporkan kepada Pengurus Nasional, selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penerimaan surat permohonan menjadi anggota

   Pengurus Nasional segera meresmikan penerimaan anggota berdasarkan pertimbangan kepengurusan daerah, selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah permohonan dan rekomendasi pengurus daerah diterima

(iv)  anggota muda yang tidak lagi menjadi mahasiswa atau telah menyelesaikan kesarjanaannya pada lembaga pendidikan tinggi perencanaan wilayah dan kota, secara langsung status keanggota-mudaanya gugur dan yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan tertulis kembali untuk menjadi anggota biasa.

(v)   Anggota Biasa dapat meningkatkan status keanggotaannya menjadi anggota bersertifikat dengan mengajukan permohonan tertulis kepada pengurus setempat setelah memenuhi persyaratan kualifikasi dan administrasi.

b.      Anggota bersertifikat :

Adalah anggota biasa yang telah melengkapi persyaratan kualifikasi dan administrasi seperti yang tertera pada ayat (a) pada pasal ini, dan memenuhi ketentuan-ketentuan antara lain seperti di bawah ini:

(i) rekomendasi sekurang-kurangnya dari:

– organisasi profesi perencana setempat yang menyatakan keanggotaan calon yang bersangkutan adalah sah, serta berkualifikasi sesuai dengan persyaratan; atau

– lembaga pendidikan tinggi perencanaan wilayah dan kota atau setara yang menyatakan kualifikasi pendidikan yang dipelajari oleh anggota biasa sudah sesuai dengan bidang ilmu perencanaan wilayah dan kota

(ii) Prosedur dan tata laksana untuk menjadi anggota bersertifikat ditetapkan  secara berjenjang oleh Badan Sertifikasi Perencana IAP.

(iii)Anggota bersertifikat yang telah berumur lebih dari 60 (enam puluh) tahun dan tidak lagi melakukan praktik profesi perencana wilayah dan kota, dapat mengajukan permohonan tertulis untuk menjadi anggota yang dibebaskan dari kewajiban membayar iuran anggota.

c.       Anggota kehormatan dan anggota luar biasa dapat diangkat dengan ketentuan sebagai berikut:

(i) pengurus nasional dan daerah mengusulkan pengangkatan calon anggota kehormatan dan luar biasa melalui rapat kerja Pengurus Nasional berdasarkan:

– penelitian dan penilaian yang mendalam serta seksama dalam memenuhi persyaratan kualifikasi

– rekomendasi Dewan Kehormatan IAP tentang keadaan calon anggota, bukan warga yang cacat hukum dan tidak sedang menjalani hukuman atau melakukan perbuatan yang bersifat mencemarkan organisasi atau profesi perencana wilayah dan kota

(ii) Calon anggota mengisi formulir kesediaan atas permohonan Pengurus Nasional, untuk kemudian diajukan oleh Pengurus Nasional untuk disahkan dalam Kongres Nasional.

2.  Penetapan status keanggotaan dilaksanakan melalui keputusan Rapat Kerja Pengurus  Nasional.

BAB III

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA, SERTA STATUS KEANGGOTAAN

Pasal 5

Hak

1.      Anggota Muda berhak :

  1. Mengemukakan pendapat secara lisan dan tertulis sesuai ketentuan yang berlaku;
  2. Memperoleh pembinaan bagi peningkatan kapasitas profesional dan kesejahteraannya secara berkala;
  3. Mengikuti semua kegiatan organisasi;

2.      Anggota biasa mempunyai hak:

  1. memperoleh perlindungan dan pembelaan dalam melaksanakan tugas
  2. profesionalnya sepanjang tidak bertentangan atau melanggar ketentuan dan
  3. peraturan/perundangan yang berlaku.
  4. memberikan suara dalam pemungutan suara, dan
  5. seluruh hak yang melekat pada anggota muda

3.      Anggota bersertifikat mempunyai hak yang melekat pada anggota biasa dan hak tambahan lain yakni:

a.       Memperoleh pengakuan IAP dalam bentuk sertifikasi atas jenjang kemampuan

b.      profesionalnya;

c.       Mencantumkan sebutan “IAP” dibelakang nama yang bersangkutan;

d.      Melakukan penilaian keprofesionalan bagi kegiatan dan karya di bidang

e.       perencanaan wilayah dan kota.

4.      Anggota kehormatan mempunyai hak yang melekat pada anggota biasa, kecuali dalam memberikan suara dalam pemungutan suara, dan hak untuk memperoleh laporan secara berkala dan khusus dari Pengurus Nasional IAP.

5.      Anggota luar biasa mempunyai hak yang melekat pada anggota biasa, dan berhak mengajukan permohonan menjadi anggota bersertifikat sesuai dengan ketentuan organisasi

Pasal 6

Kewajiban

1.      Setiap anggota IAP berkewajiban :

a.       Memelihara nama baik dan kehormatan IAP;

b.      Mentaati dan menegakkan kode etik IAP;

c.       Mentaati dan melaksanakan segala kebijaksanaan, peraturan dan ketentuan IAP;

d.      Mengusahakan, memelihara dan mengembangkan hubungan kerjasama dengan sesama anggota dan pihak lain dalam pelaksanaan tujuan, fungsi dan tugas IAP;

e.       Membayar iuran anggota tahunan secara berkala dan tepat waktu, kecuali bagi anggota kehormatan.

2.      Anggota bersertifikat selain melaksanakan kewajiban tersebut pada ayat 1 tersebut di atas, juga berkewajiban :

a.       Mengikuti prosedur dan tata laksana sertifikasi anggota;

b.      Meningkatkan keahlian profesional secara berkala dan mengikuti evaluasi

c.       peningkatan keahlian tersebut yang dilaksanakan oleh IAP;

d.      Membayar biaya sertifikasi anggota.

3.      Anggota kehormatan selain melaksanakan kewajiban tersebut pada ayat 1 di atas, juga berkewajiban untuk menjaga keutuhan dan persatuan organisasi, mengarahkan perkembangan organisasi serta membantu memecahkan permasalahan organisasi IAP.

Pasal 7

Status anggota

1.      Status keanggotaan dapat dinyatakan tidak aktif apabila anggota tidak membayar iuran anggota selama 3 (tiga) tahun berturut-turut,

2.      Anggota kehilangan status keanggotaannya karena :

a.       Meninggal dunia

b.      Atas permintaan sendiri dan disetujui oleh Pengurus Nasional;

c.       Diberhentikan oleh Pengurus Nasional.

3.      Anggota Kehormatan dan anggota Dewan Kehormatan mempunyai status keanggotaan yang ditetapkan dalam Kongres Nasional.

Pasal 8

Pemberhentian dan Peninjauan Kembali Status Anggota

1.      Peninjauan status anggota yang tidak aktif dilakukan oleh Pengurus Daerah Provinsi setelah anggota yang bersangkutan memenuhi kewajibannya sebagai anggota dan dilaporkan kepada Pengurus Nasional.

2.      Pemberhentian anggota bersertifikat dilakukan oleh Majelis Kode Etik setelah anggota yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan diri.

3.      Penetapan pemberhentian atau peninjauan jenjang sertifikasi bagi anggota bersertifikat dilakukan oleh Badan Sertifikasi Perencana.

4.      Pemberhentian atau peninjauan jenjang sertifikasi keanggotaan IAP dilaksanakan melalui keputusan oleh Pengurus Nasional.

BAB IV

KEPENGURUSAN

Pasal 9

Umum

Anggota pengurus adalah anggota bersertifikat IAP yang bermandat penuh selama satu periode kepengurusan yang ditetapkan oleh keputusan Pengurus Nasional atau Daerah Provinsi menurut tingkatan masing-masing.

Pasal 10

Syarat dan ketentuan

Syarat-syarat untuk dapat dipilih sebagai pengurus :

1.      Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berjiwa Pancasila;

2.      Berprestasi dan berdedikasi penuh terhadap perkembangan bidang perencanaan wilayah dan kota;

3.      Sehat pikiran, jasmani dan rohani;

4.      Khusus bagi anggota Pengurus Nasional harus berdomisili di negara Republik Indonesia.

Pasal 11

Status anggota kepengurusan

Keanggotaan sebagai pengurus berakhir karena :

1.      Berhalangan tetap;

2.      Berakhir masa jabatannya;

3.      Berhenti atau mengundurkan diri atas permintaan sendiri;

4.      Diberhentikan karena melanggar ketentuan-ketentuan dasar organisasi dan atau mencemarkan nama baik organisasi yang diputuskan oleh Rapat Pengurus Nasional atau Rapat Pengurus Daerah Provinsi sesuai dengan keanggotaan pengurus yang bersangkutan.

Pasal 12

Organisasi Pengurus

1.      Pengurus Nasional dipimpin oleh seorang Ketua Umum dengan dibantu oleh Sekretaris Umum dan beberapa Ketua Bidang; serta Pengurus Daerah Provinsi dipimpin oleh seorang Ketua dengan dibantu oleh Sekretaris Umum dan beberapa Wakil Ketua.

2.      Apabila Ketua Umum Pengurus Nasional berhalangan tetap, maka Sekretaris Umum atau salah seorang Ketua Bidang Pengurus Nasional ditetapkan sebagai Pejabat Ketua Umum melalui Rapat Pengurus Nasional sampai dengan Kongres Istimewa.

3.      Apabila Ketua Pengurus Daerah Provinsi berhalangan tetap, maka Sekretaris Umum atau salah seorang Wakil Ketua Pengurus Daerah Provinsi ditetapkan sebagai Pejabat Ketua melalui Rapat Pengurus Daerah Provinsi.

4.      Apabila suatu jabatan kepengurusan selain Ketua Umum dan Sekretaris Umum Pengurus Nasional lowong, maka jabatan tersebut diisi melalui Rapat Pengurus Nasional.

5.      Apabila suatu jabatan kepengurusan selain Ketua Pengurus Daerah Provinsi lowong, maka jabatan tersebut diisi Rapat Pengurus Daerah yang bersangkutan.

Pasal 13

Program Kerja Pengurus

1.      Dalam melaksanakan segenap kegiatan Pengurus Nasional dan Pengurus Daerah Provinsi harus menyusun program kerja secara kongkret, realistis dan terukur; yang berpedoman kepada Rencana Strategis IAP dan segenap ketetapan kongres.

2.      Rencana Strategis IAP ditetapkan dalam Kongres Nasional berdasarkan masukan dari Pengurus Nasional dan atau hasil Kongres Daerah Provinsi.

3.      Program Kerja Pengurus Nasional serta Program Kerja Pengurus Daerah Provinsi sebagai penjabaran Program Kerja Pengurus Nasional, disusun dan dinilai secara berkala dalam Rapat Pleno Pengurus.

4.      Pelaksanaan Program Kerja Pengurus Nasional dipertanggungjawabkan dalam Kongres Nasional, sedangkan Program Kerja Pengurus Daerah Provinsi dipertanggungjawabkan dalam Kongres Daerah Provinsi.

BAB V

PENGURUS NASIONAL

Pasal 14

Umum

Pengurus Nasional adalah badan eksekutif tertinggi dalam IAP.

Pasal 15

Hak

Pengurus Nasional berhak :

1.      Dalam masalah keanggotaan, untuk:

a.       Menunjuk Pengurus Daerah Provinsi yang memiliki kedekatan geografis untuk menyeleksi dan menerima calon anggota, bagi daerah yang belum mempunyai kepengurusan daerah provinsi ;

b.      Menetapkan dan mengeluarkan surat keputusan sangsi atas anggota yang terbukti bersalah melanggar ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan Kongres IAP, dan ketentuan-ketentuan Pengurus;

c.       Memberhentikan keanggotaan dan melakukan rehabilitasi anggota.

2.      Dalam bidang administrasi, untuk :

  1. Menyelenggarakan hubungan ke luar maupun ke dalam baik lisan maupun
  2. tertulis;
  3. Meminta laporan kepada Pengurus Daerah Provinsi secara berkala dan khusus;
  4. Membentuk staf pelaksana harian yang dipimpin oleh Sekretaris Eksekutif.

3.      Dalam bidang keuangan, untuk mengelola keuangan organisasi secara efisien untuk kepentingan IAP

Pasal 16

Wewenang

Pengurus Nasional berwenang untuk:

1.      Memberikan pengakuan profesional kepada suatu badan hukum, lembaga pendidikan dan perseorangan berdasarkan pertimbangan Badan Sertifikasi Perencana atau Pengurus Daerah Provinsi;

2.      Memberikan penghargaan dan tanda kehormatan lainnya atas pertimbangan Dewan Kehormatan;

3.      Membentuk badan hukum dibidang perencanaan kota dan wilayah atas pertimbangan Rapat Pleno Pengurus.

Pasal 17

Kewajiban

Pengurus Nasional berkewajiban untuk :

1.      Menjalankan dengan penuh tanggungjawab segala ketentuan yang ada dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Ketetapan Kongres, dan mempertanggungjawabkannya pada Kongres Nasional berikutnya.

2.      Menyusun dan menjalankan Program Kerja sesuai tujuan, fungsi dan tugas IAP, yang disusun melalui Rapat Pengurus Nasional dan/atau Rapat Pleno Pengurus dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya dalam Kongres Nasional.

3.      Menyusun anggaran dan menghimpun dana berdasarkan Program Kerja Pengurus Nasional dan menyampaikan laporan untuk dipertanggungjawabkan dalam Kongres Nasional.

4.      Menyampaikan laporan berkala kepada Dewan Kehormatan.

5.      Melaksanakan Kongres Nasional secara tepat waktu.

Pasal 18

Ketentuan Pemilihan dan Penetapan

Penetapan Ketua Umum dan susunan Pengurus Nasional dilaksanakan dengan ketentuan :

1.      Pemilihan Ketua Umum dilakukan secara musyawarah dan mufakat;

2.      Prosedur pemilihan Ketua Umum ditentukan dalam Kongres Nasional melalui Panitia Pemilihan;

3.      Kongres Nasional memilih, dan mensahkan Ketua Umum serta mensahkan Ketua Dewan Kehormatan, Ketua Majlis Kode Etik dan Ketua Badan Sertifikasi Perencana;

4.      Anggota Pengurus Nasional yang lain dipilih dan ditetapkan oleh Ketua Umum.

5.      Ketua Umum harus menyelesaikan kegiatan penyusunan Pengurus Nasional selambat-lambatnya satu bulan setelah terpilih.

Pasal 19

Masa Bakti

Masa kerja Pengurus Nasional adalah 3 (tiga) tahun.

BAB VI

PENGURUS DAERAH PROVINSI

Pasal 20

Pembentukan Pengurus Daerah Provinsi

1.      Usulan pembentukan diajukan kepada Pengurus Nasional.

2.      Organisasi Pengurus Daerah Provinsi dapat dibentuk apabila di suatu kabupaten/kota yang berada di dalam wilayah provinsi tersebut dan/atau yang letaknya berdekatan dengan provinsi tersebut telah terdapat lebih dari 10 anggota IAP yang bersepakat dan menghendaki dibentuknya kepengurusan melalui ketetapan rapat anggota daerah provinsi; atau ditentukan lain sesuai dengan ketentuan organisasi

3.      Apabila di dalam satu daerah provinsi belum memiliki Organisasi Pengurus Daerah Provinsi, anggota IAP di daerah provinsi tersebut dapat bergabung dengan Organisasi Pengurus Daerah Provinsi yang berdekatan, atau

4.      Apabila terdapat minimal 3 (tiga) anggota IAP di daerah provinsi tersebut yang bersepakat, maka dapat dibentuk sebuah komisariat daerah provinsi sebagai cikal bakal berdirinya kepengurusan Daerah Provinsi di daerah provinsi tersebut.

5.      Pengurus Daerah berkedudukan di ibukota propinsi dengan cakupan wilayah organisasi pada propinsi yang bersangkutan atau yang berdekatan yang belum memiliki kepengurusan daerah

6.      Pengesahan pembentukan kepengurusan daerah provinsi yang baru dilaksanakan dalam Kongres Nasional.

7.      Bilamana pembentukan Pengurus Daerah Provinsi yang telah disetujui oleh Pengurus Nasional dan belum disahkan dalam Kongres Nasional, maka Pengurus Daerah dapat berjalan secara sementara melalui Keputusan Pengurus Nasional.

8.      Dalam kondisi tertentu Pengurus Nasional dapat memprakarsai pembentukan Pengurus Daerah Provinsi melalui Rapat Pleno Pengurus.

Pasal 21

Pemilihan dan Penetapan

Penetapan Ketua dan susunan Pengurus Daerah Provinsi dilaksanakan dengan ketentuan:

1.      Pemilihan Ketua dilaksanakan secara musyawarah dan mufakat;

2.      Prosedur pemilihan Ketua ditentukan dalam Kongres Daerah Provinsi melalui Panitia Pemilihan;

3.      Kongres Daerah Provinsi memilih Ketua;

4.      Anggota Pengurus Daerah Provinsi yang lain dipilih dan ditetapkan oleh Ketua;

5.      Ketua harus menyelesaikan kegiatan penyusunan Pengurus Daerah Provinsi  selambat-lambatnya satu bulan setelah terpilih.

Pasal 22

Hak dan kewajiban

Pengurus Daerah Provinsi mempunyai hak dan kewajiban :

1.      Pengurus Daerah Provinsi berhak melaksanakan segenap kegiatan sesuai tujuan, fungsi, tugas dan kebijakan organisasi IAP dalam skala dan ruang lingkup organisasi cabang yang bersangkutan.

2.      Pengurus Daerah Provinsi berhak menerima anggota dan harus menginformasikannya pada Pengurus Nasional selambat-lambatnya setiap tahun.

BAB VII

DEWAN KEHORMATAN

Pasal 23

Ketentuan Umum

1.      Anggota Dewan Kehormatan diangkat dalam Kongres Nasional berdasarkan usulan Pengurus Nasional;

2.      Ketua Dewan Kehormatan ditunjuk oleh anggota Dewan Kehormatan lainnya secara berkala sesuai dengan masa satu periode kepengurusan;

3.      Bilamana Ketua Dewan Kehormatan untuk suatu masa periode kepengurusan belum ditetapkan, maka Kongres Nasional dapat memilih Fungsionaris Dewan Kehormatan yang bertugas untuk mengusulkan anggota Dewan Kehormatan untuk diangkat pada Kongres Nasional berikutnya.

Pasal 24

Hak

Dewan Kehormatan berhak untuk :

1.      Meminta laporan secara berkala kepada Pengurus Nasional;

2.      Menegur dan atau memperingatkan Pengurus Nasional apabila menurut anggapannya Pengurus Nasional telah menyimpang dari Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, maupun Ketetapan-ketetapan Kongres;

3.      Mengajukan usul-usul operasional kepada Pengurus Nasional demi kemajuan dan nama baik IAP.

Pasal 25

Kewajiban

Dewan Kehormatan berkewajiban untuk :

1.      Membantu menyelesaikan permasalahan organisasi IAP;

2.      Mematuhi dan melaksanakan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IAP, dan ketetapan-ketetapan Kongres;

3.      Menyusun Program Kerja Dewan Kehormatan dan menyampaikan laporan pelaksanaannya dalam Kongres Nasional.

BAB VIII

MAJELIS KODE ETIK

Pasal 26

Ketentuan Umum

Penetapan susunan Majelis Kode Etik dilaksanakan dengan ketentuan :

1.      Ketua Majelis Kode Etik disahkan dalam Kongres Nasional;

2.      Anggota Majelis Kode Etik disahkan dalam Rapat Majelis Kode Etik berdasarkan persetujuan Ketua Majelis Kode Etik terpilih;

3.      Anggota Majelis Kode Etik sekurang-kurangnya tiga orang dan mewakili unsur-unsur:

a.       Lembaga Pendidikan Tinggi;

b.      Lembaga Pemerintah dan/atau swasta yang berkaitan dengan bidang perencanaan wilayah dan kota;

c.       Tokoh atau pakar di bidang perencanaan wilayah dan kota.

Pasal 27

Hak

Majelis Kode Etik berhak untuk :

1.      Merumuskan dan menyempurnakan norma dan tolak ukur pelaksanaan kode etik perencana Indonesia;

2.      Memantau pelaksanaan Kode Etik Perencana Indonesia;

3.      Memberikan penetapan untuk disahkan oleh Pengurus Nasional berkenaan dengan status keanggotaan bagi anggota IAP.

Pasal 28

Kewajiban

Majelis Kode Etik berkewajiban untuk :

1.      Menegakkan norma-norma kode etik yang berlaku bagi segenap anggota;

2.      Menyelesaikan segenap permasalahan secara adil dan bijaksana atas segala kasus pelanggaran kode etik;

3.      Menyusun Program Kerja Majelis Kode Etik dan menyampaikan laporan pelaksanaannya kepada Pengurus Nasional.

BAB IX

BADAN SERTIFIKASI PERENCANA

Pasal 29

Ketentuan Umum

Penetapan susunan Badan Sertifikasi Perencana dilaksanakan dengan ketentuan:

1.      Ketua Badan Sertifikasi Perencana dipilih dan disahkan dalam Kongres Nasional;

2.      Susunan dan anggota Badan Sertifikasi Perencana ditetapkan melalui Ketua Badan Sertifikasi Perencana;

3.      Anggota Badan Sertifikasi Perencana sekurang-kurangnya lima orang dan mewakili unsur-unsur:

a.       Lembaga Pendidikan Tinggi;

b.      Lembaga pemerintah dan swasta yang berkaitan dengan bidang perencanaan wilayah dan kota;

c.       Pengurus Nasional dan atau Pengurus Daerah;

d.      d. Tokoh atau pakar di bidang perencanaan wilayah dan kota;

4.      Dalam melaksanakan kegiatan sertifikasi anggota, Badan Sertifikasi Perencana dapat membentuk tim teknis di tingkat Nasional dan Daerah.

Pasal 30

Hak

Badan Sertifikasi Perencana berhak untuk :

1.      Merumuskan kebijakan prosedur dan tata laksana sertifikasi anggota;

2.      Melakukan kegiatan sertifikasi bagi anggota yang diusulkan Pengurus Nasional dan Daerah;

3.      Menyiapkan penetapan dan pembatalan status dan jenjang sertifikasi bagi setiap anggota bersertifikat secara berkala;

4.      Mengajukan usulan dan memberikan sertifikasi anggota untuk dilaksanakan oleh Pengurus Nasional dan atau Daerah.

5.      Melakukan kerjasama dengan lembaga sertifikasi sejenis diluar IAP.

Pasal 31

Kewajiban

Badan Sertifikasi Perencana berkewajiban untuk :

1.      Melaksanakan proses sertifikasi bagi anggota mengusulkan secara berkala sekurangkurangnya dua kali dalam setahun;

2.      Memberikan informasi status dan jenjang sertifikasi anggota untuk ditetapkan melalui keputusan Pengurus Nasional dan dipublikasikan oleh Pengurus Nasional;

3.      Menerapkan prinsip-prinsip obyektifitas, kejujuran, dan keterbukaan dalarn proses sertifikasi anggota;

4.      Menyusun Program Kerja Badan Sertifikasi Perencana sebagai bagian dari Program Kerja Pengurus Nasional;

5.      Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Badan Sertifikasi Perencana untuk dipertanggungjawabkan dalam Kongres Nasional.

BAB X

PELAKSANAAN KONGRES

Pasal 32

Ketentuan Umum Kongres Nasional

Kongres Nasional dilaksanakan dengan ketentuan :

1.      Kongres Nasional diselenggarakan setiap tiga tahun sekali;

2.      Kongres Nasional dilaksanakan oleh Pengurus Nasional dengan menunjuk Panitia Pelaksana Kongres Nasional yang dibentuk oleh Pengurus Nasional;

3.      Kongres Nasional diikuti oleh peserta yang terdiri dari Pengurus Nasional, Pengurus Daerah, Dewan Kehormatan, Majelis Kode Etik, Badan Sertifikasi Perencana, para anggota kehormatan dan para anggota lainnya yang mewakili Pengurus Daerah Provinsi;

4.      Usulan jumlah anggota yang mewakili Pengurus Daerah Provinsi ditetapkan dalam Rapat Pleno Pengurus Nasional;

5.      Tata tertib Kongres Nasional disiapkan oleh Panitia Pelaksana Kongres Nasional untuk disetujui oleh para peserta Kongres Nasional pada saat Kongres Nasional dimulai.

Pasal 33

Ketentuan Umum Kongres Daerah Provinsi

Kongres Daerah Provinsi dilaksanakan dengan ketentuan :

1.      Kongres diselenggarakan setiap tiga tahun sekali;

2.      Kongres dilaksanakan oleh Pengurus Daerah dengan menunjuk Panitia Pelaksana Kongres Daerah yang dibentuk oleh Pengurus Daerah;

3.      Kongres diikuti oleh wakil-wakil Pengurus Nasional, Pengurus Daerah yang bersangkutan serta segenap anggota dalam wilayah yang bersangkutan.

4.      Tata tertib Kongres Daerah disiapkan oleh Panitia Pelaksana Kongres Derah untuk disetujui oleh para peserta Kongres Daerah pada saat Kongres Daerah dimulai.

5.      Bilamana Kongres Daerah tidak dapat menghasilkan ketetapan maka Pengurus Nasional dapat menetapkan keputusan secara sementara sampai berlangsungnya Kongres Daerah berikutnya.

Pasal 34

Lain-lain

Kongres Istimewa dilaksanakan berdasarkan hasil Rapat Pengurus Nasional yang harus dihadiri sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah Pengurus Daerah Provinsi dan ditetapkan melalui Keputusan Pengurus Nasional.

BAB XI

PELAKSANAAN RAPAT KERJA

Pasal 35

Rapat Pleno Pengurus

Rapat Pleno Pengurus dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

1.      diselenggarakan sebagai forum koordinasi dan konsultasi antara unsur Pimpinan Pengurus Nasional setiap satu tahun sekali;

2.      dilaksanakan oleh Pengurus Nasional yang diikuti sebanyak-banyaknya oleh tiga orang wakil dari setiap Pengurus Daerah dan dapat mengikutsertakan wakil dari Dewan Kehormatan, Majelis Kode Etik dan Badan Sertifikasi Perencana

3.      keputusan rapat pleno pengurus ditetapkan dalam bentuk Ketetapan Rapat Kerja Nasional

Pasal 36

Rapat Kerja Pengurus Nasional

Rapat Kerja Pengurus Nasional dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

1.      diselenggarakan sebagai rapat koordinasi antara para pengurus Nasional setiap satu bulan sekali;

2.      waktu, tempat, dan agenda rapat disusun oleh Sekretaris Jenderal

3.      hasil rapat kerja ditetapkan dalam berita acara rapat kerja pengurus nasional

Pasal 37

Rapat Kerja Daerah Provinsi

Rapat Kerja Daerah Provinsi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

1.      diselenggarakan sebagai forum koordinasi dan konsultasi antara unsur pengurus daerah dan dapat mengikutsertakan Pengurus Nasional

2.      waktu, tempat, dan agenda rapat disusun oleh Sekretaris Jenderal Pengurus Daerah Provinsi

3.      hasil rapat kerja ditetapkan dalam berita acara rapat kerja pengurus daerah dan dilaporkan kepada Pengurus Nasional

BAB XII

KEUANGAN

Pasal 38

Ketentuan Keuangan Pengurus Nasional

1.      Pengelolaan keuangan oleh Pengurus Nasional dilaksanakan dengan berpedoman kepada anggaran yang disusun berdasarkan Program Kerja Pengurus Nasional, Dewan Kehormatan, Majelis Kode Etik dan Badan Sertifikasi Perencana, yang ditetapkan dengan keputusan Pengurus Nasional melalui Rapat Pleno Pengurus.

2.      Pelaksanaan anggaran keuangan Pengurus Nasional dilaporkan secara tertulis oleh Pengurus Nasional dan setelah diaudit oleh akuntan publik, harus dipertanggungjawabkan dalam Kongres Nasional.

Pasal 39

Ketentuan Keuangan Pengurus Daerah Provinsi

1.      Pengelolaan keuangan oleh Pengurus Daerah Provinsi dilaksanakan dengan berpedoman kepada anggaran yang disusun berdasarkan Program Kerja Pengurus Daerah yang ditetapkan dengan keputusan Pengurus Daerah Provinsi.

2.      Pelaksanaan anggaran keuangan Pengurus Daerah Provinsi dilaporkan secara tertulis oleh Pengurus Daerah Provinsi dan harus dipertanggungjawabkan dalam Kongres Daerah Provinsi.

Pasal 40

Pembiayaan Kegiatan

1.      Pembiayaan program kerja Dewan Kehormatan, Majelis Kode Etik dan Badan Sertifikasi Perencanaan dibebankan kepada anggaran Pengurus Nasional.

2.      Pembiayaan Kongres Nasional dibebankan kepada anggaran Pengurus Nasional dalam periode yang sedang berjalan; dan bila saldo keuangan Pengurus Nasional tersebut tidak mencukupi, maka pembiayaan diupayakan oleh Panitia Pelaksana Kongres Nasional dan harus dipertanggungjawabkan pada Rapat Pleno Pengurus berikutnya;

3.      Pembiayaan Kongres Daerah Provinsi dibebankan kepada anggaran Pengurus Daerah Provinsi dalam periode yang sedang berjalan; dan bila saldo keuangan Pengurus Daerah tersebut tidak mencukupi, maka pembiayaan diupayakan oleh Panitia Pelaksana Kongres Daerah Provinsi dan harus dipertanggungjawabkan pada Rapat Pengurus Daerah Provinsi berikutnya.

Pasal 41

Ketentuan Pemungutan Iuran

Keuangan yang diperoleh dari iuran anggota diatur sebagai berikut :

1.      Pemungutan iuran anggota dilaksanakan oleh Pengurus Daerah Provinsi;

2.      Pengurus Nasional berhak untuk menggunakan tiga per sepuluh dari jumlah hasil pemungutan iuran anggota.

Pasal 42

Ketentuan Perolehan Biaya Sertifikasi

Keuangan yang diperoleh dari biaya sertifikasi diatur sebagai berikut:

1.      Pemungutan biaya sertifikasi dilaksanakan oleh Badan Sertifikasi Perencana;

2.      Badan Sertifikasi Perencana berhak untuk menggunakan tujuh per sepuluh dari jumlah hasil pemungutan biaya sertifikasi berdasarkan Program Kerja Badan Sertifikasi Perencana, dua puluh persen untuk Pengurus Daerah Provinsi dan sepuluh persen untuk Pengurus Nasional.

3.      Bilamana hasil pemungutan biaya sertifikasi tidak mencukupi untuk pembiayaan Program Kerja Badan Sertifikasi Perencana, maka kekurangan dana tersebut dibebankan kepada anggaran Pengurus Nasional.

Pasal 43

Ketentuan Perolehan Biaya Lainnya

1.      Pengurus Nasional dan Daerah dapat menerima sumbangan atau donasi dari pihak luar dengan ketentuan:

  1. berasal dari instansi/perorangan yang jelas dan sah, dan bukan dari kepentingan politik tertentu maupun hasil dari perbuatan yang melanggar hukum
  2. tidak ada syarat dan ketentuan yang sifatnya mengikat kepada organisasi maupun pengurus
  3. pencatatan uang yang diterima tidak dikenakan potongan untuk maksud apapun

2.      Pengurus Nasional dan Daerah dapat membentuk suatu badan usaha yang sifatnya tidak mengikat dan harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.      Keuntungan dari hasil usaha tersebut diserahkan kepada organisasi IAP melalui bendahara

BAB XIII

KETENTUAN TAMBAHAN

Pasal 44

1.      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, ditetapkan oleh Pengurus Nasional sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;

2.      Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh Rapat Kerja Nasional.

BAB XIV

PERATURAN PERALIHAN

Pasal 45

Ketentuan-ketentuan organisasi yang lama masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.

BAB XV

PENUTUP

Pasal 46

1.      Anggaran Rumah Tangga ini disempurnakan dan ditetapkan oleh Rapat Kerja Nasional di Jakarta pada tanggal Mei 2008.

2.      Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : Mei 2008

RAPAT KERJA NASIONAL IKATAN AHLI PERENCANAAN INDONESIA


Ditulis dalam Tidak Dikategorikan

Anggaran Dasar IAP Tahun 2008

Januari 13, 2009
1 Komentar

 Draft 04 Mei 2008

ANGGARAN DASAR

IKATAN AHLI PERENCANA

 

Bahwa ilmu perencanaan wilayah dan kota telah mengalami pertumbuhan, perkembangan dan kemajuan yang pesat; dan telah diwujudkan sebagai suatu bidang keahlian yang sangat diperlukan dalam pembangunan negara dan bangsa Indonesia, khususnya dalam bidang Penataan Ruang melalui pengembangan dan pemanfaatannya secara terpadu dengan bidang keahlian lain, serta secara terarah dan terorganisasi.

Bahwa pengembangan dan pemanfaatan keahlian profesional yang berlandaskan aspek-aspek dimensi ruang dan waktu, kualitas hidup manusia dan lingkungan, akan tergantung pada hasil-hasil perpaduan pemikiran, penelitian, dan pengalaman praktis para ahli perencanaan fisik, sosial, ekonomi, dan kelembagaan yang dalam proses dan produk kegiatannya memberikan kontribusi bagi pembangunan yang berasaskan kepemerintahan yang baik dan bersih, pelestarian sumberdaya pembangunan serta pelibatan masyarakat..

 

Untuk mengisi peran, tanggungjawab dan fungsinya secara profesional, jujur, dan berintegritas dan bertanggungjawab; segenap ahli perencanaan wilayah dan kota perlu dihimpun dalam wadah organisasi profesi yang mampu turut mengembangkan dan menerapkan secara berdayaguna dan berhasilguna ilmu dan profesi perencanaan wilayah dan kota dalam pembangunan negara dan bangsa Indonesia

 

Maka atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa, dengan ini para ahli perencanaan wilayah dan kota berhimpun dalam suatu wadah organisasi profesi dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :

BAB IPasal 1

UMUM

 

 

Nama

Organisasi profesi ini bernama IKATAN AHLI PERENCANAAN INDONESIA disingkat IAP dengan terjemahan resmi dalam bahasa Inggris adalah Indonesian Planner Association.

 

Pasal 2

Waktu

IAP didirikan pada tanggal 13 April 1971 di Jakarta untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. 

                                                                      Pasal 3

 

                                                            Tempat Kedudukan

                                                               Pasal 4

                                                     Pengertian Umum

3. Perencana adalah sebutan ahli yang berlatar belakang atau dasar perguruan tinggi perencana wilayah dan kota dan/atau setara yang mampu berperan dalam proses kreatif dan secara sistemik menuju penataan ruang yang aman, nyaman, dan roduktif.

 

BAB II

VISI DAN MISI

Pasal 5

Visi

Visi IAP adalah organisasi profesi yang berkualitas internasional dalam penerapan ilmu perencanaan wilayah dan kota untuk mendukung tercapainya tujuan pembangunan bangsa dan negara.

Pasal 6

Misi

Misi IAP adalah:

1. keterbukaan: menjalin kesatuan dan persatuan segenap ahli di bidang penataan ruang untuk memelihara integritas, komitmen dan kompetensi anggota dan mengembangkan kemampuan profesional yang beretika. 

2. berkualitas: mengembangkan pengetahuan, standar pelayanan profesi, standar etika, dan kebebasan profesi yang mampu menyelaraskan perkembangan ilmu dan teknologi yang terkait dengan perencanaan wilayah dan kota di tingkat nasional dan internasional.

3. bermanfaat bagi anggota: menyuarakan aspirasi, mengupayakan kesejahteraan dan memberikan perlindungan kepada segenap anggota, dan 4. bermanfaat bagi masyarakat: berpartisipasi aktif dalam mewujudkan good governance dan mengembangkan peranan yang bermakna dalam meningkatkan kualitas ruang yang aman, nyaman, dan produktif.

BAB III

ASAS, TUJUAN DAN FUNGSI

Pasal 7

Asas

IAP berasaskan Pancasila dan UUD 1945, serta profesionalisme. 

Pasal 8

                                                                   Sifat

IAP bersifat bebas dan tidak tergantung pada perkumpulan apapun.

                                                                Pasal 9

                                                               Tujuan

IAP bertujuan untuk mengembangkan keahlian perencanaan wilayah dan kota; serta untuk meningkatkan mutu, kesejahteraan, persatuan dan kesatuan bagi segenap ahli perencanaan wilayah dan kota di Indonesia dalam bidang penataan ruang dan pembangunan bangsa dan negara kesatuan RI.

                                                                Pasal 10

                                                                 Fungsi

IAP berfungsi sebagai tempat untuk melakukan pembinaan, komunikasi, konsultasi dan koordinasi antar ahli perencanaan wilayah dan kota dan antara ahli perencanaan wilayah dan kota dengan tenaga ahli/profesional lain, dengan lembaga/instansi masyarakat, swasta, pemerintah dan intemasional; serta sebagai wadah untuk melindungi kepentingan masyarakat seluas-luasnya.

                                                               Pasal 11

                                                               Tugas

Untuk menjalankan fungsi tersebut di atas IAP bertugas :

1.  Meningkatkan peran para perencana wilayah dan kota dalam pembangunan wilayah dan kota pada khususnya dan pembangunan nasional pada umumnya;

2.  Meningkatkan kemampuan profesional dan kesejahteraan para perencana wilayah dan kota;

3. Mengembangkan bidang pengembangan wilayah dan kota sebagai ilmu dan teknik terpakai;

                                                                Pasal 15

                                                        Jenis keanggotaan

Anggota IAP terdiri atas :

1. Anggota Kehormatan.

2. Anggota Bersertifikat.

3. Anggota Biasa.

4. Anggota Muda

5. Anggota Luar Biasa

BAB VI

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 16

 

1.      setiap anggota berhak atas pelayanan, pembinaan, pembelaan, dan turut serta dalam setiap kegiatan IAP

2.      setiap anggota mempunyai hak bicara, hak suara, hak memilih, dan hak dipilih, kecuali anggota kehormatan, anggota muda, dan anggota luar biasa.

3.      setiap anggota wajib membayar uang pangkal dan iuran anggota, kecuali anggota kehormatan

4.      setiap anggota wajib berperan aktif dalam mewujudkan tujuan berorganisasi

5.      setiap anggota wajib tunduk pada seluruh ketentuan organisasi dan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenakan sanksi organisasi

                                                               Pasal 17

                                                             Kewajiban

1.      Keanggotaan IAP berakhir apabila yang bersangkutan meninggal dunia dan/atau mengundurkan diri, dan/atau diberhentikan

2.      Keanggotaan IAP dinyatakan tidak aktif apabila tidak memenuhi kewajiban anggota selama 3 (tiga) tahun berturut-turut

BAB VII

ORGANISASI

 

Unsur

1. Unsur-unsur organisasi IAP terdiri atas :

a. Pengurus yang terdiri atas Pengurus Nasional dan Pengurus Daerah Provinsi;

b. Dewan Kehormatan;

c. Majelis Kode Etik;

d. Badan Sertifikasi Perencana.

2. Unsur-unsur tersebut di atas diangkat dan ditetapkan oleh Kongres Nasional

Pasal 19

Tugas dan Fungsi

1.      Dalam menjalankan fungsi sebagai perwakilan profesi Perencana, Pengurus Nasional bertugas menangani ruang lingkup nasional dan internasional, sedangkan pengurus daerah provinsi menangani dalam lingkup masing-masing

2.      Dalam menjalankan fungsi penyelenggaraan organisasi, pengurus nasional bertugas menangani lingkup kebijakan, sedangkan pengurus daerah provinsi bertugas menangani pelaksanaan operasional dalam lingkup masing-masing

3.      Dalam menjalankan fungsi kerjasama antar lembaga di tingkat internasional, regional, nasional, dan/atau daerah:

a)                  pengurus nasional dan daerah provinsi dapat melaksanakan dalam lingkup masingmasing

b)                  pada pelaksanaan kerja sama tersebut, pengurus daerah berada dalam koordinasi Pengurus Nasional

4.      Dalam menjalankan fungsi sebagai wadah pengembangan anggota, pengurus dan/atau badan dan lembaga tingkat daerah berada dalam koordinasi tingkat nasional

5.      Dalam menjalankan fungsi sebagai wadah komunikasi, konsultasi, dan koordinasi, pengurus nasional dan daerah menerbitkan media komunikasi berkala dalam lingkupnya masing-masing

6.      Dalam menjalankan tugas dan fungsi pembinaan etika dan tata laku anggota, pengurus nasional dan daerah provinsi dapat melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Dewan Kehormatan dan Majelis Kode Etik (MKE) IAP yang berwenang menangani masalah tersebut di atas.

7.      Dalam menjalankan tugas pengembangan standar profesi, Pengurus Nasional dapat melakukan koordinasi dan Pengurus daerah provinsi dapat berkonsultasi dengan dengan Badan Sertifikasi Perencana (BSP) IAP

Pasal 20

Lain-lain

1.      Untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat tetap, Pengurus Nasional dapat membentuk alat kelengkapan kepengurusan dan  lembaga-lembaga khusus yang bertanggungjawab langsung kepada Ketua Umum.

2.     

Pengurus Daerah Provinsi dapat melayani satu atau lebih daerah provinsi dengan mendapat persetujuan anggota IAP di satu atau lebih daerah provinsi tersebut atas dasar pertimbangan minimnya jumlah anggota di satu atau lebih daerah provinsi tersebut.

 

3.      Syarat dan ketentuan tersebut akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII

KONGRES DAN RAPAT

Pasal 21

Umum

Kongres dan Rapat merupakan landasan IAP dalam melaksanakan fungsi organisasinya

dengan tetap berpedoman pada Konstitusi Negara RI dan peraturan perundang-undangan

yang berlaku.

Pasal 22

Susunan dan Kedudukan

1.      Landasan Organisasi IAP disusun secara hirarkis, yang terdiri dari:

a. Ketetapan Kongres Nasional,

b. Anggaran Dasar,

c. Anggaran Rumah Tangga,

d. Kode Etik,

e. Ketetapan Rapat Kerja Nasional atau Rapat Pleno Pengurus

f. Keputusan Pengurus Nasional, BSP-IAP, dan MKE

g. Keputusan Dewan Kehormatan,

h. Ketetapan Kongres Daerah

i. Ketetapan Rapat Kerja Daerah,

j. Keputusan Pengurus daerah,

2.      Setiap Unsur organisasi dapat mengeluarkan ketetapan rapat dan keputusan pengurusnya yang berlaku untuk seluruh anggota IAP. Setiap ketetapan dan keputusan harus dilakukan dengan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan segenap pengurus lainnya.

3.      Dalam kondisi yang luar biasa dan tidak dapat diselesaikan oleh unsur-unsur organisasi IAP, dapat diselenggarakan Kongres Istimewa

Pasal 23

Kongres

1.      Kongres Nasional dan Daerah diadakan setiap 3 (tiga) tahun sekali

2.      Kongres Nasional mempunyai tugas dan wewenang:

a)      Menetapkan Rencana Strategis organisasi IAP;

b)      Menilai, mensahkan atau menolak laporan pertanggungjawaban dan keuangan Pengurus Nasional IAP;

c)      Mensahkan laporan kegiatan Dewan Kehormatan, Majelis Kode Etik dan Badan

d)     Sertifikasi Perencanaan;

e)      Memilih dan menetapkan Ketua Umum IAP

f)       Menyempurnakan susunan Dewan Kehormatan;

g)      Memilih Ketua Majelis Kode Etik;

h)      Memilih Badan Sertifikasi Perencanaan.

3.      Kongres Daerah mempunyai tugas dan wewenang:

a)      Menilai, mensahkan atau menolak laporan pertanggungjawaban dan keuangan Pengurus Daerah;

b)      Memilih dan memutuskan Ketua Pengurus Daerah;

c)      Menetapkan program kerja Pengurus Daerah yang bersangkutan sebagai penjabaran program kerja Pengurus Nasional;

d)     Menghimpun aspirasi, usulan dan masukan dari Pengurus Daerah IAP untuk Kongres Nasional.

4.      Ketetapan Kongres Nasional dan Daerah ditetapkan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, dan apabila tidak tercapai mufakat maka diadakan pemungutan suara.

Pasal 24

Rapat

1.      Rapat Kerja Nasional dan Daerah diadakan setiap 1 (satu) tahun sekali

2.      Rapat Kerja Nasional dan Daerah mempunyai tugas dan wewenang sesuai dengan ruang lingkupnya masing-masing, yaitu antara lain:

a)      Merencanakan program kerja tahunan

b)      Menyusun Anggaran Biaya

c)      Merumuskan tata cara organisasi pelaksanaan program

d)     Mengevaluasi kegiatan yang sudah dilakukan

3.      Rapat Kerja Nasional dapat menetapkan dan mensahkan perubahan Anggaran Rumah Tangga apabila dianggap perlu dan mendesak untuk mendukung terwujudnya Tujuan Organisasi

Pasal 25

Keputusan Pengurus

Keputusan Dewan Kehormatan, Majelis Kode Etik, Badan Sertifikasi Perencana, Pengurus Nasional maupun Daerah diatur oleh masing-masing pengurus pada tingkat dan ruang lingkup yang bersangkutan.

BAB IX

KEUANGAN

Pasal 26

Sumber

Keuangan IAP diperoleh dari :

1.      Iuran anggota dan biaya sertifikasi;

2.      Sumbangan yang sah dan tidak mengikat;

3.      Hasil usaha dan pendapatan lain yang sah serta tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 27

Alokasi

Keuangan IAP digunakan untuk menjalankan fungsi dan tugas IAP.

BAB X

IKATAN HUKUM

Pasal 28

Sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar maka Ketua Umum Pengurus Nasional atau sekretaris Jenderal atas kuasa Ketua Umum dapat bertindak atas nama IAP dan/atau mengadakan keterikatan hukum dengan pihak ketiga.

BAB XI

ATRIBUT DAN LAMBANG

Pasal 29

1.      Atribut, lambang dan simbol IAP adalah tulisan huruf kapital berwarna merah maroon yang saling bersambungan dengan dasar putih.

2.      Ukuran atribut, lambang dan simbol tersebut serta tata cara penggunaannya diatur dalam ketentuan tersendiri oleh Pengurus Nasional

BAB XII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 30

1.      Perubahan Anggaran Dasar IAP hanya dapat dilakukan di dalam Kongres Nasional

2.      Anggaran Dasar dapat diubah jika disetujui oleh 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota biasa yang hadir.

3.      Rencana perubahan Anggaran Dasar tersebut dapat diajukan oleh Pengurus Nasional atau beberapa Pengurus Daerah.

4.      Rencana perubahan telah disampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum kongres dimulai dan tembusannya disampaikan kepada semua unsur organisasi IAP

BAB XIII

PEMBUBARAN

Pasal 31

Pembubaran IAP hanya dapat dilakukan pada Kongres Istimewa.

BAB XIV

PENUTUP

Pasal 32

1.      Hal-hal dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar.

2.      Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : Mei 2008

RAPAT KERJA NASIONAL

UNTUK DIUSULKAN PADA KONGRES ISTIMEWA

 

 

HakPasal 18

4. Membina hubungan dan kerjasama yang harmonis antara para perencana wilayah dan kota dengan tenaga ahli/profesional lainnya dan dengan lembaga/instansi masyarakat, swasta, pemerintah dan internasional;

5. Melaksanakan berbagai kegiatan lain dalam bentuk pelayanan teknis, advokasi dan konsultasi serta pelatihan dan pemanfaatan teknologi.

BAB IV

KODE ETIK DAN STANDAR PROFESI

Pasal 12

Kode Etik

1. Kode Etik Ikatan Ahli Perencana Indonesia adalah aturan perilaku etika perencana dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya

2.   Kode Etik IAP meliputi:

– prinsip etika perencana

– aturan etika perencana

– interpretasi aturan etika perencana

3. Kode Etik IAP dirumuskan dan ditetapkan oleh badan khusus yang dibentuk tujuan tersebut, yaitu Majelis Kode Etik Perencana.

4. Kode Etik IAP mengikat seluruh anggota IAP

Pasal 13

Standar Profesi

Standar Profesi IAP dirumuskan oleh Badan yang khusus dibentuk untuk tujuan tersebut, yaitu Badan Sertifikasi Perencana

BAB V

KEANGGOTAAN

Pasal 14

Umum

Anggota IAP adalah WNI dan WNA yang sudah memenuhi persyaratan.

 

4. Profesi perencana adalah keahlian dan kemampuan penerapan di bidang penataan ruang dalam proses pembangunan nasional dan daerah yang diperoleh melalui pendidikan tinggi perencanaan wilayah dan kota dan/atau yang diakui oleh organisasi serta dari pengalaman penerapan pengetahuan ilmu dan kreasi tersebut, yang menjadi nafkah dan ditekuni secara terus menerus dan berkesinambungan untuk meningkatkan standar pelayanan profesi kepada masyarakat.

5. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

 

1. IAP adalah wadah tunggal berhimpunnya segenap ahli perencanaan wilayah dan kota di Indonesia yang terbuka, baik secara perorangan dan asosiasi yang telah memenuhi syarat dan ketentuan keanggotaan yang diatur dalam anggaran rumah tangga. 

2. Perencanaan wilayah dan kota adalah suatu scientific, aesthetic, and orderly disposition of land, resources, facilities and services with a view to securing the physical, economic, and social effeciency, health and well-being of urban and rural communities.

1. IAP berkedudukan di Jakarta, ibukota Negara Republik Indonesia dan dapat membentuk cabang-cabang dan sesuai kebutuhannya.

2.  Di Ibukota Negara Republik Indonesia dibentuk Pengurus Nasional dan di tiap cabang dibentuk Pengurus Daerah

 

 

 

MUKADIMAH


Ditulis dalam Tidak Dikategorikan